Tiga Perusuh TPS Pilkada Sungai Penuh Kabur Gunakan Mobil Pelat Merah!

    Tiga Perusuh TPS Pilkada Sungai Penuh Kabur Gunakan Mobil Pelat Merah!

    JAMBI -  Tiga dari sembilan pelaku perusakan logistik Pilkada di lima TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sebelum dicokok polisi ternyata kabur menggunakan mobil berpelat merah milik Pemerintahan Kota Sungaipenuh.

    Fakta tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu sore (4/12).

    Berdasarkan data-data yang tertera dari dokumen kendaraan yang diperlihatkan,  mobil Triton double cabin warna hitam tersebut tercatat atas nama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota Sungai Penuh.

    Kendaraan milik negara tersebut aslinya berpelat merah dengan nomor polisi BH 8018 R. Namun saat digunakan ketiga pelaku - - Alwan Ifandri, Iwam Purnadi dan Ronaldo – mobil tersebut diganti dengan pelat polisi palsu BH 7879 NF.

    Menurut Andri Ananta, Triton warna hitam tersebut dipakai ketiga pelaku untuk kabur ke Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pasca melakukan perusakan TPS pada Hari Pencoblosan Pilkada Kota Sungaipenuh, Rabu pekan lalu (27/11).

    Ketiga pelaku ditangkap saat hendak kembali ke Sungaipenuh dengan menggunakan mobil rental di di daerah Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Sementara Triton milik Dinas Kominfo mereka tinggalkan di Bukti Tinggi, Sumbar.

    “Kita masih melakukan pendalaman. Mereka, bersama enam tersangka lainnya masih diperiksa intensif di Polda Jambi. Jika ada bukti kuat, bukan mustahil akan dikenakan dengan pasal pemalsuan, ” kata Andri.

    Sementara untuk kesembilan tersangka perusakan TPS beserta logistik Pilkada di lima TPS di tiga kecamatan di Kota Sungai Penuh, menurut Andri sementara diganjar dengan salah satu clausul dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

    Namun berdasarkan informasi yang beredar, mobil pelat merah yang digunakan ketiga tersangka pakaian pejabat Kepala Dinas Kominfo yang lama yang masih tercatat sebagai aset Pemkot Sungai Penuh. Bukan kendaraan dinas pakaian Kadis Kominfo Sungai Penuh saat ini yang dijabat oleh Jozrizal.   

    Sementara dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih dilakukan, Andri Ananta mengatakan jumlah tersangka dalam kasus perusakan logistik pesta demokrasi Pilkada Serentak di Kota Sungai Penuh akan bertambah.

    “Berdasarkan dua alat bukti yang kita dapatkan, ada dua tersangka baru. Sudah dikeluarkan perintah penangkapannya, ” ujarnya.

    Salah satu dari dua tersangka baru tersebut, berinisial HG. Yang bersangkutan terdeteksi terlibat kejahatan serupa pada Pemilukada tahun 2020.(Sp)

    polda jambi dirreskrimum kombes pol andri ananta yudhistira perusaka tps sungai penuh kabur gunakan mobil pelat merah dinas kominfo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Pemilih Masih Antusias Ikuti PSU ke Lima...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolda...

    Berita terkait