JAMBI - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpel Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan. Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyidikan soal itu, dan menetapkan kedua oknum anggota Bripka YS dan Brigpol FW sebagai tersangka penyebab kematian korban.
Baca juga:
Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO
|
Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bidang Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan. Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.
Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.
Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.
“Atas kasus ini, kedua anggota polsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ” tutup Kabid Humas Polda Jambi.(IS/hum)